AMBON, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masih menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang perwira polisi wanita (Polwan), Ipda MP, dengan dua polisi.
Kasus tersebut ditangani secara hukum setelah suami dari Ipda MP yang juga anggota Polri, Bripka SA, melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku.
Selain melaporkan istrinya, Bripka SA juga mengadukan Ipda KR dan Bripka FT yang diduga sebagai selingkuhan istrinya.
Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin mengatakan, kasus tersebut telah ditangani dan saat ini masih diselidiki.
Baca juga: Polwan di Maluku Dilaporkan Suami karena Diduga Berselingkuh dengan 2 Polisi
“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata Syaripudin kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Pihaknya meminta waktu untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah penyelidikan rampung, barulah kasus tersebut akan disampaikan secara lengkap ke publik.
Saat disinggung apakah terlapor dan pelapor telah dipanggil untuk pemeriksaan, Syarifudin enggan menanggapinya.
Baca juga: Demo Tolak BBM Saat Kunjungan Jokowi di Maluku Tenggara Ricuh, 12 Mahasiswa Diduga Terluka
“Nanti setelah lengkap saya sampaikan ke Kabid Humas,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perwira polwan yang bertugas di Polres Tual, Ipda MP, dilaporkan suaminya, Bripka SA, atas tuduhan telah berselingkuh dengan dua polisi sekaligus.
Awalnya, Ipda MP diduga berselingkuh dengan Ipda KR saat keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur di Sukabumi, Jawab Barat, pada 2018 lalu.
Sang suami yang mengetahui Ipda MP punya hubungan terlarang dengan pria lain akhirnya menganiaya istrinya tersebut. Lantas, sang istri melaporkan suaimya itu ke polisi atas tuduhan kasus kekerasan dalam rumah tangga.