Setelah kasus itu menguak, Ipda MP kemudian dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo di Ambon, sedangkan sang suami, Bripka SA, dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual. Adapun Ipda KR yang sebelumnya bertugas di Dit Reskrimsus Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Seiring berjalan waktu, Ipda MP diduga kembali membuat kesalahan yang sama di tempat tugas barunya di SPN Passo. Ia diduga kembali berselingkuh dengan anak buahnya, Bripka FT, sehingga kembali dimutasi ke Polres Tual untuk mengikuti suaminya.
Sang suami yang tidak terima atas perbuatan tersebut kemudian melaporkan istrinya itu ke Porpam Polda Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.