Untuk kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara, bank itu kini kolaps dan tidak beraktivitas.
“Mereka tak melakukan kegiatan pengumpulan uang nasabah lagi, bagaimana mau laba? Karena mereka bukan syariah, jadi tidak bisa beroperasi lagi. Kita sedang bahas tambahan modal inti dari sumber APBD,” terang Risawan.
Sebagai informasi, hanya bank syariah yang diizinkan beroperasi di Aceh.
Baca juga: Mantan Bupati Sumenep Diperiksa terkait BUMD Rugi Rp 10 Miliar
Jika tidak ditambah modal inti minimal Rp 6 miliar, maka bank itu tidak bisa beralih dari konvensional menjadi perbankan syariah.
“Rencananya disetor modal tambahan dari sumber APBD agar bisa beralih ke syariah dan bisa beraktivitas lagi bank itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan BPR Aceh Utara mengaku rugi dan tidak menyetorkan laba ke pendapatan Kabupaten Aceh Utara sejak 2016, sedangkan PT Pase Energi sejak 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.