Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 7,2 Miliar Ditangkap Polda Riau di Jakarta

Kompas.com - 07/07/2022, 17:13 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus tersangka korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMD Cabang Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tersangka adalah AB (46), debitur di bank BUMD tersebut.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka AB untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sunarto kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Kejati Banten Usut Perkara Dugaan Korupsi Bank Banten dan Bulog

Namun, tersangka tidak kooperatif dan tidak bisa dihubungi untuk hadir guna serah terima tersangka dan barang bukti.

Pada Selasa (5/7/2022), penyidik mendatangi rumah tersangka di Jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, namun tersangka sudah kabur.

Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka, dan diketahui berada di wilayah DKI Jakarta.

Lalu, tim yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau berangkat ke Jakarta pada Rabu (6/7/2022).

"Tersangka AB berhasil ditangkap di Jalan Agus Salim, Gambir, Jakarta. Tersangka langsung dibawa ke Polda Riau di Pekanbaru via Bandara Soekarno Hatta," sebut Sunarto.

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara

Saat ini, sambung dia, sedang proses dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atau disebut tahap dua.

Sunarto menyampaikan, tersangka AB dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta," tutup Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang debitur Bank BUMD Cabang Pekanbaru sebagai tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyebutkan, tersangka berinisial AB (46).

Sunarto menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, adalah pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh pihak bank kepada debitur Grup Perush, yang menggunakan surat kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com