KETAPANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan segera mengevaluasi yayasan panti asuhan yang pimpinannya ditangkap karena mencabuli anak asuh.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Ketapang, Herwan mengatakan, sebelumnya perpanjangan izin operasional yayasan tersebut telah diberikan untuk tahun 2019 hingga 2024.
Baca juga: Berulang Kali Cabuli Anak Asuh, Seorang Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Kalbar Ditangkap
“Setelah ada kasus ini tentu kita evaluasi. Kemungkinan besar izin operasional yayasan panti asuhan tersebut kita bekukan,” kata Herwan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Herwan menerangkan, pihaknya telah memindahkan anak-anak asuh yang tinggal di yayasan tersebut.
“Anak-anak asuh sekarang sudah kita amankan di luar yayasan, kita lakukan langkah pengamanan, selama proses hukum berjalan,” terang Herwan.
Sebelumnya, pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang berinisial IS (41) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri bawah umur. Korban tak lain anak asuhnya sendiri yang berusia 13 tahun.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan IS berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Yani kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Selain menangkap IS, pihaknya juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi tindakan pencabulan.
Yani mengungkapkan korban telah berulangkali dicabuli pelaku di yayasan.
“Korban bersama anak-anak asuh yang lain memang tinggal di yayasan pelaku,” ucap Yani.
Yani mengatakan terkait modus pelaku dan kemungkinan adanya korban lain, masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.