Salin Artikel

Pimpinannya Cabuli Anak Asuh, Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Terancam Dibekukan

Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Ketapang, Herwan mengatakan, sebelumnya perpanjangan izin operasional yayasan tersebut telah diberikan untuk tahun 2019 hingga 2024.

“Setelah ada kasus ini tentu kita evaluasi. Kemungkinan besar izin operasional yayasan panti asuhan tersebut kita bekukan,” kata Herwan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Herwan menerangkan, pihaknya telah memindahkan anak-anak asuh yang tinggal di yayasan tersebut.

“Anak-anak asuh sekarang sudah kita amankan di luar yayasan, kita lakukan langkah pengamanan, selama proses hukum berjalan,” terang Herwan.

Sebelumnya, pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang berinisial IS (41) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri bawah umur. Korban tak lain anak asuhnya sendiri yang berusia 13 tahun.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan IS berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Yani kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain menangkap IS, pihaknya juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi tindakan pencabulan.

Yani mengungkapkan korban telah berulangkali dicabuli pelaku di yayasan.

“Korban bersama anak-anak asuh yang lain memang tinggal di yayasan pelaku,” ucap Yani.

Yani mengatakan terkait modus pelaku dan kemungkinan adanya korban lain, masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/164306178/pimpinannya-cabuli-anak-asuh-yayasan-panti-asuhan-di-ketapang-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke