Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban.
Baca juga: Guru Agama di Batang Ternyata Nekat Cabuli Siswinya Setelah Upacara 17 Agustus 2022
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, pihaknya sudah mengecek kondisi korban yang berangsur membaik.
"Saya sudah melihat mereka (korban kejahatan seksual) sudah bangkit cepat sekali," kata dia.
Diketahui, para siswi yang menjadi korban pencabulan telah diberikan fasilitas trauma healing untuk pemulihan psikis mereka.
Untuk itu, dia mengapresiasi Polda Jateng yang menangani kasus tersebut dengan baik.
"Mereka gembira menari dan bernyanyi seperti tak terjadi apa-apa," kata dia.
Menurutnya, penanganan korban tak kalah penting dengan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
Dia beranggapan banyak hal yang perlu didengar dari para korban.
"Penting sekali fokus pada korban tak hanya fokus ke pelaku saja," harap dia.
Dari keterangan para korban, lanjut dia, pihak keamanan dan pemerintah bisa mengambil tindakan yang tepat untuk melakukan terapi kepada para korban.
"Kami harus mendengar curhatan mereka sehingga bisa mengambil tindakan," imbuh dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.