Salin Artikel

Guru Agama yang Cabuli 45 Siswi SMP Negeri di Batang Ternyata Juga Menjabat sebagai Pembina OSIS

KOMPAS.com - Seorang guru agama SMP Negeri di Kabupaten Batang yang mencabuli puluhan siswinya ternyata juga menjabat sebagai pembina OSIS.

Pelaku AM (33) memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS untuk melancarkan perbuatan mesumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umuk Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, modus yang dilakukan tersangka melakukan tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.

"Korban juga bermacam-macam mulai dari kelas 7, 8 dan 9," kata dia saat jumpa pers di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022).

Korban bertambah jadi 45 siswi

Dari hasil identifikasi, ada 10 siswi yang menjadi korban pemerkosaan dan sekitar 35 siswi menjadi korban pencabulan.

"Semua korban adalah muridnya," kata dia.

Dari hasil penelusuran polisi, ada tiga tempat yang digunakan AM untuk melakukan perbuatan bejatnya yakni ruang OSIS, gudang mushola dan kelas.

"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," jelas dia.

Terakhir berbuat asusila

Berdasarkan keterangan AM, terakhir melakukan perbuatan asusila tersebut pada bulan Agustus 2022.

Sedangkan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022.

"Terakhir melakukan perbuatan asusila setelah upacara 17 Agustus 2022," ujar dia.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan di beberapa sekolah lain sebelum tersangka mengajar di Kabupaten Batang.

"Sebelumnya tersangka juga pernah mengajar di SD dan SMP di luar Batang tapi belum ada laporan," papar dia.

Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh polisi. Seperti, surat keterangan visum et repertum (VER), pakaian korban, dan pakaian tersangka.

"Tiga alat bukti itu sudah kami amankan," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban.

Kondisi korban

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, pihaknya sudah mengecek kondisi korban yang berangsur membaik.

"Saya sudah melihat mereka (korban kejahatan seksual) sudah bangkit cepat sekali," kata dia.

Diketahui, para siswi yang menjadi korban pencabulan telah diberikan fasilitas trauma healing untuk pemulihan psikis mereka.

Untuk itu, dia mengapresiasi Polda Jateng yang menangani kasus tersebut dengan baik.

"Mereka gembira menari dan bernyanyi seperti tak terjadi apa-apa," kata dia.

Suara korban perlu didengar

Menurutnya, penanganan korban tak kalah penting dengan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

Dia beranggapan banyak hal yang perlu didengar dari para korban.

"Penting sekali fokus pada korban tak hanya fokus ke pelaku saja," harap dia.

Dari keterangan para korban, lanjut dia, pihak keamanan dan pemerintah bisa mengambil tindakan yang tepat untuk melakukan terapi kepada para korban.

"Kami harus mendengar curhatan mereka sehingga bisa mengambil tindakan," imbuh dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/093554978/guru-agama-yang-cabuli-45-siswi-smp-negeri-di-batang-ternyata-juga-menjabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke