Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

Kompas.com - 07/09/2022, 20:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - AW (42), PNS Dinas Perdagangan Kudus yang terlibat kasus penyalahgunaan solar subsidi telah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Meski diberhentikan sementara, AW tetap menerima gaji sebesar 50 persen.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno menyampaikan pemberhentian sementara AW merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Kudus, Seorang PNS Terlibat Tampung 12 Ton Solar

BKPP Kudus pun sudah mengajukan pemberhentian sementara kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yakni Bupati Kudus.

"Jadi tersangka ya dinonaktifkan sementara dan penghasilannya 50 persen dari gajinya yang terakhir. Sudah berdasarkan peraturan," kata Putut, Rabu (7/9/2022).

AW juga dipastikan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyusul penghitungannya berbasis pada kinerja.

"Otomatis TPP nol karena yang bersangkutan tidak bekerja," ungkap Putut.

Sementara itu menyoal sanksi pemecatan AW masih menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Tergantung putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau tidak diberhentikan. Putusan hukuman paling singkat dua tahun bisa diberhentikan," ungkapnya.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Bae, Kecamatan Bae.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kepolisian mengamankan 12 ton Bio Solar. Selain itu juga meringkus tiga orang pelaku warga Kudus yang seorang di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan terbongkarnya praktik penyelewengan solar subsidi tersebut adalah pengembangan penyelidikan dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat.

Baca juga: Guru di Kudus Dilarang Ajukan Mutasi

"Pertengahan Agustus lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk pemeriksaan," kata Wiraga, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Wiraga, dari lokasi gudang di tengah permukiman itu, Satreskrim Polres Kudus menyita barang bukti di antaranya 12 ton Bio Solar yang ditampung dalam 17 buah kempu, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA dan satu mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Sementara ketiga pelaku yang diamankan yakni Abdul Wahab (42) warga Kecamatan Mejobo serta pekerjanya ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Wahab pemilik gudang tercatat bekerja sebagai staf Dinas Perdagangan Kudus.

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" kata Wiraga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com