PAPUA, KOMPAS.com- Dua orang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tersangka dalam kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Dua orang perwira tersebut yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa menyebutkan, mereka turut berperan dalam kasus mutilasi meski bukan sebagai otak kejahatan.
"Kedua perwira ini tahu tapi ada pembiaran, makanya ini diduga beberapa kali sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," kata Saleh, Selasa (6/9/2022).
Selain dua perwira TNI, ada empat anggota TNI lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pangdam Ungkap Peran 6 TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, 2 di Antaranya adalah Perwira
Para anggotanya tersebut, kata Saleh, secara sadar ikut merencanakan pembunuhan dan memutilasi empat korban.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.
Sedangkan dua oknum TNI masih diperiksa karena ikut menikmati uang hasil rampokan.
Baca juga: Panglima TNI soal Kasus Mutilasi Mimika: 8 Prajurit Terlibat, 6 Sudah Tersangka
Pangdam menjelaskan, otak kejahatan dari kasus mutilasi empat korban itu berinisial RMH.
Saat ini keberadaannya masih dicari.
"Ada satu yang masih buron yaitu si RMH, itu otaknya, yang mengatur, yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang, sampai melakukan pembunuhan, diduga otaknya RMH," kata dia.
Baca juga: 6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Para pelaku membunuh dan memutilasi empat korban demi merampas uang Rp 250 juta milik korban yang sedianya akan dipakai untuk membeli senjata api.
Para pelaku sebelumnya berpura-pura akan menjual senjata api pada korban. Namun saat bertemu untuk transaksi, pelaku membunuh dan memutilasi korban.
Mayat empat korban dimasukkan dalam enam karung dan dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, Papua.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.