JAYAPURA, KOMPAS.com - Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa menyebutkan, enam anggota TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika bukan sebagai sosok kunci.
Menurut dia, satu orang tersangka berinisial RMH yang saat ini masih melarikan diri adalah sosok yang merencanakan dan mengenal para korban.
"Ada satu yang masih buron yaitu si RMH, itu otaknya, yang mengatur, yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang, sampai melakukan pembunuhan, diduga otaknya RMH. Keenam (anggota TNI) tersangka itu terlibat," ujarnya di Jayapura, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta
Namun, Saleh menegaskan, hal itu tidak mengurangi peran enam anggota TNI dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Saleh menjelaskan, anggotanya secara sadar ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan serta memutilasi keempat korban.
Sehingga, mereka ikut dikenakan Pasal 340 UU KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
Dalam kejadian itu, ada dua perwira TNI yang ikut terlibat.
"Kedua perwira ini tahu tapi ada pembiaran, makanya ini diduga beberapa kali sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.