Salin Artikel

2 Perwira TNI Jadi Tersangka Mutilasi, Pangdam: Mereka Tahu, tapi Membiarkan

Dua orang perwira tersebut yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa menyebutkan, mereka turut berperan dalam kasus mutilasi meski bukan sebagai otak kejahatan.

"Kedua perwira ini tahu tapi ada pembiaran, makanya ini diduga beberapa kali sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," kata Saleh, Selasa (6/9/2022).

Selain dua perwira TNI, ada empat anggota TNI lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para anggotanya tersebut, kata Saleh, secara sadar ikut merencanakan pembunuhan dan memutilasi empat korban.

Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

Sedangkan dua oknum TNI masih diperiksa karena ikut menikmati uang hasil rampokan.

Saat ini keberadaannya masih dicari.

"Ada satu yang masih buron yaitu si RMH, itu otaknya, yang mengatur, yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang, sampai melakukan pembunuhan, diduga otaknya RMH," kata dia.

Rampas Rp 250 juta

Para pelaku membunuh dan memutilasi empat korban demi merampas uang Rp 250 juta milik korban yang sedianya akan dipakai untuk membeli senjata api.

Para pelaku sebelumnya berpura-pura akan menjual senjata api pada korban. Namun saat bertemu untuk transaksi, pelaku membunuh dan memutilasi korban.

Mayat empat korban dimasukkan dalam enam karung dan dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, Papua.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/143716478/2-perwira-tni-jadi-tersangka-mutilasi-pangdam-mereka-tahu-tapi-membiarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke