JAYAPURA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan jumlah anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, bertambah menjadi delapan orang.
Ia menyebutkan, terdapat dua anggota lain yang saat ini ikut diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan enam rekannya.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," ujar Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.
Baca juga: Putranya Diduga Dianiaya 10 Oknum TNI, Sang Ayah: Anak Saya Memang Salah, tapi Bukan Begitu Caranya
Proses pemeriksaan terhadap delapan anggota TNI yang diduga kuat terlibat kasus mutilasi tersebut terus dilakukan. Apalagi Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah pengusutan.
Andika juga memastikan bahwa enam anggota TNI yang telah ditahan kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta
Tiga jenazah korban mutilasi ditemukan di kawasan Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Jenazah tersebut ditemukan di hari yang berbeda yakni Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Sedangkan satu jenazah ditemukan pada Senin (29/8/2022) malam. Kini ada satu jasad lagi yang masih dicari.
Dua korban yang ditemukan telah teridentifikasi. Mereka adalah simpatisan KKB dan seorang kepala kampung di Nduga.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Panglima TNI Bantu Ungkap Kasus Mutilasi di Mimika
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.