JAYAPURA, KOMPAS.com - Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan, proses hukum terhadap enam anggota TNI yang telah menjadi tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika akan dilakukan secara cepat dan tegas.
Para tersangka dipastikan bakal dijerat pasal berlapis dengan sangkaan utama pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Ikut Nikmati Uang Rampokan Rekannya dalam Kasus Mutilasi Mimika, Kini Turut Diperiksa
"Sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Keenam tersangka itu juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Saleh memastikan proses hukum terhadap enam anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Bahkan, ia mempersilakan pihak dari luar TNI bekerja sama menuntaskan kasus yang mengakibatkan empat warga tewas itu.
"Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," kata dia.
Namun, Saleh juga meminta semua pihak, terutama keluarga korban, untuk bersabar dan sama-sama mengawal jalannya proses hukum.
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," tutur Saleh.
Sebelumnya, dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Waktu penemuan kedua jenazah berbeda hari, yaitu pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022). Untuk korban pertama, identitasnya telah diketahui, yaitu AL.
"Pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 WIT Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika ditemukan sesosok mayat teridentifikasi berinisial AL," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Minggu (28/8/2022).