c. PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar
0,75 persen dari PAD.
d. PAD di atas Rp 100 miliar sampai Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar
0,40 persen dari PAD.
e. PAD di atas Rp 250 miliar sampai Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar
0,25 persen dari PAD.
f. PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sebagai contoh, dilansir dari Antara Jabar, Selasa (6/9/2022), PAD Jawa Barat yang terealisasi pada tahun 2021 mencapai Rp 37 triliun.
Dengan begitu, BPO yang bisa digunakan oleh Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar adalah sebesar Rp 55,5 miliar per tahun atau Rp 4,625 miliar per bulan.
Sementara itu, pembagian besaran BPO antara gubernur dan wakil gubernur yakni 60:40 persen.
Artinya, alokasi biaya operasional yang diterima Gubernur Jabar berdasarkan jumlah tersebut adalah Rp 2,775 miliar per bulan, sedangkan wakilnya mendapatkan sebesar Rp 1,850 miliar per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.