KOMPAS.com - Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah tingkat provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat dalam mengakomodasi suatu kebijakan di tiap daerah.
Dalam menjalankan fungsinya, gubernur didampingi wakil gubernur untuk memastikan setiap kebijakan berlangsung baik dan lancar.
Gubernur dan wakil gubernur menerima gaji setiap bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Akan tetapi, selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Kalau BBM Naik, Ya Bahan Pokok Ikut Naik, Enggak Semua Orang Dapat Gaji Banyak
Adapun tunjangan jabatan pejabat negara yang diterima gubernur sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur sebanyak Rp 4,32 juta.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya.
Selain rumah, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas gubernur dan wakil gubernur.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti dari jabatannya, rumah dan mobil dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda).
Gubernur dan wakil gubernur juga menerima sejumlah biaya operasional yang digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugasnya.
Menurut PP Nomor 109 Tahun 2000, besaran biaya operasional yang diterima gubernur dan wakil gubernur ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berikut ini rincian biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur
a. PAD mencapai Rp 15 miliar, biaya penunjang operasional (BPO) yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD.
b. PAD di atas Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD.
Baca juga: Bunuh Majikannya karena Tak Bayar Gaji, Sopir Pribadi Diancam Hukuman Mati