Salin Artikel

Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia serta Tunjangan Operasionalnya

KOMPAS.com - Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah tingkat provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat dalam mengakomodasi suatu kebijakan di tiap daerah.

Dalam menjalankan fungsinya, gubernur didampingi wakil gubernur untuk memastikan setiap kebijakan berlangsung baik dan lancar.

Gubernur dan wakil gubernur menerima gaji setiap bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Akan tetapi, selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Adapun tunjangan jabatan pejabat negara yang diterima gubernur sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur sebanyak Rp 4,32 juta.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Biaya sarana dan prasarana

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya.

Selain rumah, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas gubernur dan wakil gubernur.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti dari jabatannya, rumah dan mobil dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda).

Biaya operasional

Gubernur dan wakil gubernur juga menerima sejumlah biaya operasional yang digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugasnya.

Menurut PP Nomor 109 Tahun 2000, besaran biaya operasional yang diterima gubernur dan wakil gubernur ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut ini rincian biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur

a. PAD mencapai Rp 15 miliar, biaya penunjang operasional (BPO) yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD.

b. PAD di atas Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD.

c. PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar
0,75 persen dari PAD.

d. PAD di atas Rp 100 miliar sampai Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar
0,40 persen dari PAD.

e. PAD di atas Rp 250 miliar sampai Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar
0,25 persen dari PAD.

f. PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai contoh, dilansir dari Antara Jabar, Selasa (6/9/2022), PAD Jawa Barat yang terealisasi pada tahun 2021 mencapai Rp 37 triliun.

Dengan begitu, BPO yang bisa digunakan oleh Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar adalah sebesar Rp 55,5 miliar per tahun atau Rp 4,625 miliar per bulan.

Sementara itu, pembagian besaran BPO antara gubernur dan wakil gubernur yakni 60:40 persen.

Artinya, alokasi biaya operasional yang diterima Gubernur Jabar berdasarkan jumlah tersebut adalah Rp 2,775 miliar per bulan, sedangkan wakilnya mendapatkan sebesar Rp 1,850 miliar per bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/103558778/besaran-gaji-gubernur-dan-wakil-gubernur-di-indonesia-serta-tunjangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke