Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia serta Tunjangan Operasionalnya

Kompas.com - 06/09/2022, 10:35 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah tingkat provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat dalam mengakomodasi suatu kebijakan di tiap daerah.

Dalam menjalankan fungsinya, gubernur didampingi wakil gubernur untuk memastikan setiap kebijakan berlangsung baik dan lancar.

Gubernur dan wakil gubernur menerima gaji setiap bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Akan tetapi, selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Kalau BBM Naik, Ya Bahan Pokok Ikut Naik, Enggak Semua Orang Dapat Gaji Banyak

Adapun tunjangan jabatan pejabat negara yang diterima gubernur sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur sebanyak Rp 4,32 juta.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Biaya sarana dan prasarana

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya.

Selain rumah, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas gubernur dan wakil gubernur.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti dari jabatannya, rumah dan mobil dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Pabrik di Nganjuk Bayar Gaji Buruh di Bawah UMK, Pengawas Ketenagakerjaan: Itu Salah, Akan Kami Panggil

Biaya operasional

Gubernur dan wakil gubernur juga menerima sejumlah biaya operasional yang digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugasnya.

Menurut PP Nomor 109 Tahun 2000, besaran biaya operasional yang diterima gubernur dan wakil gubernur ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut ini rincian biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur

a. PAD mencapai Rp 15 miliar, biaya penunjang operasional (BPO) yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD.

b. PAD di atas Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD.

Baca juga: Bunuh Majikannya karena Tak Bayar Gaji, Sopir Pribadi Diancam Hukuman Mati

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com