Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, ada delapan oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika.
Dari jumlah tersebut, enam orang anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menikmati uang hasil rampokan itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta
Keenam tersangka bakal dijerat pasal berlapis dengan sangkaan utama pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Para pelaku diduga membunuh, memutilasi para korban, dan merampas uang Rp 250 juta yang dibawa oleh korban untuk membeli senjata api.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Mahasiswa Nduga Tuntut Jenderal Andika Perkasa Tuntaskan Kasus Mutilasi di Timika Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.