Salin Artikel

"Kami Minta Jenderal Andika Perkasa Hukum Pelaku Mutilasi di Mimika Seberat-beratnya"

Mereka meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengadili anggotanya yang terlibat.

"Kami minta agar Jenderal Andika Perkasa segera mengadili pelaku (mutilasi di Mimika) ini dan hukum seberat-beratnya," kata perwakilan mahasiswa Lepania Dronggi, seperti dikutip dari Tribun Papua.

Kejahatan kemanusiaan

Lepania, dalam orasinya, menyebutkan kasus mutilasi ini sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.

"Ini kejahatan kemanusiaan yang amat keji. Kami minta Bapak Panglima TNI segera adili pelaku," tuturnya.

Massa aksi juga menilai, tindakan ini membuat warga Nduga berduka.

"Petinggi TNI harus bertanggung jawab atas tindakan ini. Ini telah membuat duka bagi masyarakat Nduga," kata dia.

Dari jumlah tersebut, enam orang anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menikmati uang hasil rampokan itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.

Keenam tersangka bakal dijerat pasal berlapis dengan sangkaan utama pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.

Para pelaku diduga membunuh, memutilasi para korban, dan merampas uang Rp 250 juta yang dibawa oleh korban untuk membeli senjata api.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Mahasiswa Nduga Tuntut Jenderal Andika Perkasa Tuntaskan Kasus Mutilasi di Timika Papua

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/145654678/kami-minta-jenderal-andika-perkasa-hukum-pelaku-mutilasi-di-mimika-seberat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke