Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.
Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Suardi, Davidson, dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.
Dalam eksepsinya, Agus Suardi menyebutkan Mahyeldi yang saat ini merupakan Gubernur Sumbar itu sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.
Yohannas mengatakan, terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut.
Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang tanpa ada nomenklatur.
Kuasa hukum Mahyeldi, Aldefri menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang," kata Aldefri.
Aldefri menyebutkan Mahyeldi bukan melekat sebagai pribadi karena sebelumnya adalah mantan wali kota Padang dan sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar.
"Haji Mahyeldi itu bukan pribadi, tapi melekat mantan wali kota Padang sebelumnya dan sekarang Gubernur Sumbar," tegas Aldefri.
Aldefri mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berlangsung sehingga saat ini menghormati proses yang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.