PALEMBANG, KOMPAS.com -Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Sumatera Selatan menyita satu unit kapal tugboat dan tongkang milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Sumatera Selatan.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan kerugian negara lebih dari Rp 100 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin mengatakan, kedua kapal itu merupakan aset milik tersangka Darmadi senilai Rp 40 miliar.
Baca juga: Disebut Korupsi hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Triliun, Surya Darmadi: Tak Masuk Akal!
Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dititipkan di kantor Syahbandar perairan Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin.
“Satgas dari Kejagung menyita dua kapal itu dalam rangka pemeriksaan,” kata Sarjono saat memberikan keterangan pers, Selasa (30/8/2022).
Sarjono menjelaskan, kapal tugboat dan tongkang itu digunakan perusahaan milik tersangka untuk mengangkut CPO. Saat dilakukan penyitaan, kondisi kapal sedang bersandar.
“Kapal tersebut dalam keadaan kosong belum memuat CPO,” ujarnya.
Dengan adanya temuan tugboat dan tongkang tersebut, Kejati Sumsel akan bekerjasama dengan Kejagung untuk menyelidiki dugaan adanya aset milik tersangka lainnya di Bumi Sriwijaya.
“Masih diselidiki apakah di Sumsel ada anak perusahaan milik tersangka,” kata Sarjono.
Baca juga: Gara-gara Angkut 4 Sapi, Mobil Pencuri Ternak di Sumsel Terjebak Masuk Lumpur
Diberitakan sebelumnya, kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group bertambah menjadi lebih dari Rp 100 triliun.
Awalnya, perkara yang menjerat bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.