Selain di wilayah Kecamatan Cepu, tersangka juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan di wilayah Kalimantan Selatan.
Total lebih dari 50 orang telah menjadi korbannya yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Modusnya sama, mengiming-imingi warga dijadikan karyawan Pertamina dan mengaku sebagai wadir," terang dia.
Baca juga: Sempat Dirukiyah gara-gara Tirukan Suara Burung, Bocah di Blora: Aku Bisa karena Berdoa
Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa baju warna putih ada papan nama dengan inisial Agus, bertuliskan Wakil Direktur, serta sebuah kendaraan bermotor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.