BLORA, KOMPAS.com - Seorang pengunjung kafe bernama Rambang Ruhaji ditangkap oleh polisi karena melakukan penganiayaan.
Parahnya, pria asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut memukuli anggota polisi yang sedang menyelidiki sebuah kasus tindak pidana di sebuah kafe wilayah Cepu, pada Kamis (25/8/2022).
Kapolsek Cepu Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Budiyana mengungkapkan kronologi pemukulan tersebut bermula saat anggota polisi bernama Ahmad Udin sedang melaksanakan penyelidikan terhadap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Baca juga: Napi Anak Tewas Usai Dipukuli, LPKA Benarkan Ada Dugaan Pemukulan Sesama Tahanan
Sebab, terdapat informasi penadah curanmor ada di lokasi tersebut dan sering mendatangi lokasi tersebut.
"Sekitar pukul 22.15 WIB datanglah pelaku yang diduga terpengaruh konsumsi miras, memukul korban pada pipi sebelah kanan, dahi dan bibirnya sampai mengeluarkan darah dan setelah dilakukan visum giginya juga goyang. Setelah melakukan hal tersebut pelaku meninggalkan tempat kejadian," kata Agus, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (29/8/2022).
Ahmad Udin kemudian melaporkan peristiwa penganiyaan yang dialaminya ke Polsek Cepu untuk dilakukan penyelidikan.
"Tak lebih dari 24 jam, akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan," ujar dia.
Baca juga: Dibanting Polisi, Jasriman Hendra Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Saat Bentrok Unjuk Rasa
Kepada penyidik, tersangka mengaku salah sasaran saat memukuli anggota polisi tersebut.
Pasalnya, tersangka mengaku pernah mengalami pengeroyokan dan pelakunya mirip dengan korban. Untuk itulah saat ia melihat korban langsung memukulnya.
"Tanpa berpikir panjang ia melakukan pemukulan terhadap korban. Intinya karena salah sasaran. Dan tersangka ini ternyata juga seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Bojonegoro," jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.