SOLO, KOMPAS.com - Penggunaan pelat putih di Kota Solo, Jawa Tengah, resmi dipergunakan mulai bulan Agustus 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Solo Kompol Agus Santoso menjelaskan pemberlakuan pelat dasar putih tulisan hitam pada kendaraan roda dua dan empat.
Untuk kendaraan roda empat, distribusi pada 9 Agustus 2022, kemudian pada 10 Agustus dipergunakan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, didistribusikan pada 15 Agustus 2022, dilanjutkan pada 16 Agustus 2022, telah digunakan masyarakat.
Baca juga: Permudah Tilang Elektronik, Pelat Putih Mulai Diterapkan di Purworejo
"Langsung kami cetak untuk masyarakat. Jadi, pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku. Jadi, di lapangan tidak ditindak (proses penilangan)," kata Kompol Agus Santoso, pada Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan, stok pelat putih diperkirakan seperti stok pelat warna hitam sebelumnya.
"Stok sekitar 1 bulan masih 2000-an itu yang hitam, bukan yang putih. Kalau yang putih, ada manajemen stok, jadi nanti setiap saat pasti akan dimintakan kalau sudah berkurang," ujar dia.
"Kalau stok hitam sudah habis, makanya kami langsung alihkan ke putih. Tapi, untuk warga yang belum ganti nomor kendaraan belum waktunya ganti, tidak perlu ganti karena masih berlaku," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.