Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Wakil Direktur Pertamina Gadungan Iming-imingi Korban Jadi Karyawan, Raup Rp 400 Juta

Kompas.com - 29/08/2022, 17:23 WIB

BLORA, KOMPAS.com - Seorang pria warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bernama Kusairi harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebab, ia mengaku sebagai wakil direktur Pertamina dan menipu puluhan korbannya dengan total kerugian sekitar Rp 400 juta.

Kusairi ditangkap anggota Polsek Cepu Polres Blora, pada Jumat 22 Juli 2022 lalu di sebuah warung mie ayam dan bakso Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu.

Kapolsek Cepu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Budiana mengungkapkan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Sedang Selidiki Kasus, Polisi Dipukuli Pengunjung Kafe di Blora, Ini Kronologinya

Dia mengatakan,, Kusairi melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengaku sebagai wakil direktur Pertamina dan menawarkan pekerjaan sebagai karyawan pertamina.

Pelaku meminta uang kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 8,5 juta sebagai persyaratan masuk menjadi karyawan Pertamina.

"Menurut data yang ada, jumlah keseluruhan kerugian korban yang telah behasil ditipu oleh tersangka sekitar 400 juta rupiah," ucap Agus, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, pada Senin (29/8/2022).

Agus menuturkan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana penipuan.

 

Selain di wilayah Kecamatan Cepu, tersangka juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan di wilayah Kalimantan Selatan.

Total lebih dari 50 orang telah menjadi korbannya yang tersebar di sejumlah wilayah.

"Modusnya sama, mengiming-imingi warga dijadikan karyawan Pertamina dan mengaku sebagai wadir," terang dia.

Baca juga: Sempat Dirukiyah gara-gara Tirukan Suara Burung, Bocah di Blora: Aku Bisa karena Berdoa

Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa baju warna putih ada papan nama dengan inisial Agus, bertuliskan Wakil Direktur, serta sebuah kendaraan bermotor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Lokasi Rest Area di Jalan Tol Trans Jawa 2023

Daftar Lokasi Rest Area di Jalan Tol Trans Jawa 2023

Regional
Polisi Bubarkan Pesta Wisuda yang Berlangsung hingga Dini Hari di Kupang

Polisi Bubarkan Pesta Wisuda yang Berlangsung hingga Dini Hari di Kupang

Regional
Detik-detik Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Amin Rasakan Getaran Kencang: Seperti Gempa

Detik-detik Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Amin Rasakan Getaran Kencang: Seperti Gempa

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang di Banten untuk Lebaran 2023

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang di Banten untuk Lebaran 2023

Regional
Jadi Timses Bakal Calon DPD, Kepsek di Banyumas Terancam Dipecat

Jadi Timses Bakal Calon DPD, Kepsek di Banyumas Terancam Dipecat

Regional
Saat Sekda Riau dan Pj Bupati Bombana Kompak Mengaku Beli Tas Branded KW Istri di Mangga Dua...

Saat Sekda Riau dan Pj Bupati Bombana Kompak Mengaku Beli Tas Branded KW Istri di Mangga Dua...

Regional
Sidang Perdana Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Digelar, Warga dan Mahasiswa Padati PN Jayapura

Sidang Perdana Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Digelar, Warga dan Mahasiswa Padati PN Jayapura

Regional
Habiskan Anggaran Rp 29 Miliar, Gedung Baru IFTK Ledalero Sikka Siap Digunakan

Habiskan Anggaran Rp 29 Miliar, Gedung Baru IFTK Ledalero Sikka Siap Digunakan

Regional
Ribuan Obat dan Jamu Tradisional Ilegal Penyebab Kanker Dimusnahkan di Semarang

Ribuan Obat dan Jamu Tradisional Ilegal Penyebab Kanker Dimusnahkan di Semarang

Regional
184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Diturunkan Paksa dari Kapal

184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Diturunkan Paksa dari Kapal

Regional
Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang

Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang

Regional
Antisipasi Pergerakan KKB Egianus Kogoya di Kenyam, Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Patroli

Antisipasi Pergerakan KKB Egianus Kogoya di Kenyam, Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Patroli

Regional
Kapolda Gorontalo akan Pimpin Upacara Pemakaman Briptu RF di Mijen Semarang

Kapolda Gorontalo akan Pimpin Upacara Pemakaman Briptu RF di Mijen Semarang

Regional
Sebelum Ditemukan Tewas di Mobil Dinas, Ajudan Kapolda Gorontalo Sempat 'Video Call' dengan Keluarga

Sebelum Ditemukan Tewas di Mobil Dinas, Ajudan Kapolda Gorontalo Sempat "Video Call" dengan Keluarga

Regional
Payung Elektrik Rp 42 Miliar di Masjid Agung Annur Pekanbaru Rusak Diterpa Badai

Payung Elektrik Rp 42 Miliar di Masjid Agung Annur Pekanbaru Rusak Diterpa Badai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke