Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Nekat Curi Kabel Antipetir di Markas TNI di Pekanbaru, Mengaku Petugas PLN

Kompas.com - 29/08/2022, 13:21 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua pria ditangkap karena mencuri kabel antipetir di kantor Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) TNI AD di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku berinisial SI alias Supar (35), dan MA alias Adam (36), kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk diproses hukum.

Baca juga: Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Kabur ke Singapura di Hari yang Sama Saat Kapolda Gerebek Markasnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian, Selasa (27/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga

"Kedua pelaku datang ke kantor Denbekang dan meminta izin masuk kepada petugas jaga. Mereka mengaku dari biro PLN untuk melakukan pengecekan kabel," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Setelah mendapat izin, kedua pelaku masuk dan berpura-pura mengecek kabel.

Ternyata, kedua pelaku memotong kabel grounding atau kabel antipetir pada tiang listrik milik PLN yang dilihat oleh anggota TNI.

Petugas yang melihat merasa curiga kemudian memanggil kedua pelaku.

Setelah diminta diperlihatkan kartu identitas biro PLN, ternyata tidak ada. Akhirnya kedua pelaku mengaku bertujuan untuk mencuri kabel antipetir.

Selanjutnya, prajurit TNI melaporkan kedua pelaku ke Polresta Pekanbaru. Petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 gulungan kabel antipetir sepanjang 80 meter, 1 buah tang, 1 unit sepeda motor, dan 1 gulung tali tambang sepanjang tiga meter yang digunakan untuk memanjat tiang listrik.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kabel antipetir.

"Motif kedua pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, masih kami kembangkan di mana dan berapa kabel antipetir dijual oleh kedua pelaku. Sedangkan kabel antipetir yang dicuri di kantor Denbekang, kerugian sekitar Rp 5 juta. Hanya saja kabel itu belum sempat dijual karena ditangkap di lokasi kejadian," tutup Andrie.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Papua Barat Daya Kritik Bupati dan Wali Kota yang Tak Hadir Rakor Pilkada

Pj Gubernur Papua Barat Daya Kritik Bupati dan Wali Kota yang Tak Hadir Rakor Pilkada

Regional
Leuwi Jurig di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Leuwi Jurig di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Wujudkan Keluarga Berkualitas, Pemkot Semarang Libatkan PKK Implementasikan Gerakan Kembali ke Meja Makan

Wujudkan Keluarga Berkualitas, Pemkot Semarang Libatkan PKK Implementasikan Gerakan Kembali ke Meja Makan

Regional
Oknum Polisi di Kendal Diduga Gelapkan Mobil Rental

Oknum Polisi di Kendal Diduga Gelapkan Mobil Rental

Regional
Disdikbud Jateng Akui Temuan 25 Piagam Palsu di PPDB 2024

Disdikbud Jateng Akui Temuan 25 Piagam Palsu di PPDB 2024

Regional
Beredar Foto Syur Selebgram Ambon, Polisi: Kita Sedang Dalami

Beredar Foto Syur Selebgram Ambon, Polisi: Kita Sedang Dalami

Regional
Diduga Pakai Piagam Palsu, 25 Calon Siswa di SMAN 3 Semarang Terancam Tereliminasi

Diduga Pakai Piagam Palsu, 25 Calon Siswa di SMAN 3 Semarang Terancam Tereliminasi

Regional
Minyakita Langka di Polewali Mandar, Pedagang Beralih ke Minyak Premium

Minyakita Langka di Polewali Mandar, Pedagang Beralih ke Minyak Premium

Regional
Jelang MXGP di Selaparang, Para Pebalap Diarak Naik Sepeda Onthel dan Praje

Jelang MXGP di Selaparang, Para Pebalap Diarak Naik Sepeda Onthel dan Praje

Regional
Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid Rp 2,3 Miliar

Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid Rp 2,3 Miliar

Regional
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Kolaborasi TNI dan Pemda dalam Tingkatkan Ketahanan Pangan di Pinrang

Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Kolaborasi TNI dan Pemda dalam Tingkatkan Ketahanan Pangan di Pinrang

Regional
Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia Mengambang di Pantai Semarang

Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia Mengambang di Pantai Semarang

Regional
Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Regional
Video Viral Sopir Mobil Acungkan Pisau di Sragen, Polisi: Mabuk dan Marah Disalip Bus

Video Viral Sopir Mobil Acungkan Pisau di Sragen, Polisi: Mabuk dan Marah Disalip Bus

Regional
Pemkot Solo Keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Agus Irawan yang Maju Pilkada Boyolali 2024

Pemkot Solo Keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Agus Irawan yang Maju Pilkada Boyolali 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com