Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen NA Ternyata Sudah Tembaki Ratusan Kucing, Pengamat: Kebijakan Seharusnya Sampai Pemecatan

Kompas.com - 22/08/2022, 22:53 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) NA mengakui perbuatannya menembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung beberapa waktu lalu.

Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa.

Namun fakta lainnya, ternyata aksi kejam Brigjen NA tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Melainkan sudah ada ratusan kucing yang mati ditembaki.

Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan berdasarkan keterangan saksi mata, Brigjen NA sebelumnya pernah membunuh ratusan kucing dengan cara yang sama.

"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," ujar Joshua.

Baca juga: Joshua Pale: Brigjen NA Sudah Tembak Ratusan Kucing

"Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," imbuhnya.

Tanggapan kriminolog

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam aksi Brigjen tersebut.

Dia menyebut dinilai dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.

Sementara dari sisi hukum, Brigjen NA dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Soal Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.

"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.

"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Muhamad Syahrial | Editor Muhamad Syahrial)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com