Salin Artikel

Brigjen NA Ternyata Sudah Tembaki Ratusan Kucing, Pengamat: Kebijakan Seharusnya Sampai Pemecatan

KOMPAS.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) NA mengakui perbuatannya menembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung beberapa waktu lalu.

Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa.

Namun fakta lainnya, ternyata aksi kejam Brigjen NA tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Melainkan sudah ada ratusan kucing yang mati ditembaki.

Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan berdasarkan keterangan saksi mata, Brigjen NA sebelumnya pernah membunuh ratusan kucing dengan cara yang sama.

"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," ujar Joshua.

"Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," imbuhnya.

Tanggapan kriminolog

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengecam aksi Brigjen tersebut.

Dia menyebut dinilai dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.

Sementara dari sisi hukum, Brigjen NA dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).

Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.

"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara dari penegakan hukuman, karena pelaku adalah anggota TNI, maka peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.

"Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu seharusnya hukuman berupa pemecatan," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan sebagai efek jera agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Muhamad Syahrial | Editor Muhamad Syahrial)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/225345178/brigjen-na-ternyata-sudah-tembaki-ratusan-kucing-pengamat-kebijakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke