MATARAM, KOMPAS.com- T (45), warga Pagesangan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus judi togel online.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan, kasus perjudian ini terungkap atas informasi masyarakat yang merasa resah.
Baca juga: Setahun Kabur ke Kalimantan, Pelaku Judi Togel di Sumenep Ditangkap
Tim Puma Polresta Mataram selanjutnya menangkap Y (62) yang merupakan anak buah T dan berperan sebagai penjual nomor togel.
"Y ditangkap di kediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dan merekap hasil penjualan," kata Mustofa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Berdasarkan informasi terduga Y, bahwa hasil penjualan togel tersebut selanjutnya disetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
"Atas keterangan itu tim puma langsung memburu si bandar togel yang dimaksud yakni saudara T," ungkap Mustofa.
Dari penangkapan kedua terduga tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, hingga buku rekening bank.
"Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut," beber dia.
Baca juga: Curi Motor Milik Teman Sendiri, Pemuda di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara