Berdasarkan hasil interogasi petugas, mereka mengaku telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun.
Adapun jumlah omzet penjualan rata-rata yakni Rp 4 juta per hari dengan mengikuti judi togel online di tiga pasaran yakni Singapura, Sydney dan Hongkong.
Atas tindakan tu, tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.