Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2022, 17:29 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Reza Ghasarma (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya sendiri.

Reza yang sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap terhadap Reza Ghasarma.

Baca juga: Diikuti 23 Negara, 3 Tim Mahasiswa Unsri Raih Medali Emas di Malaysia

Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Selain itu, Reza dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Reza, Gandi Arius membenarkan adanya putusan banding yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Palembang.

Baca juga: Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi

Ghandi mengatakan, permohonan banding mereka diterima karena putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dinilai sangat tinggi, dimana saat itu kliennya divonis selama 8 tahun penjara.

“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan bahwa putusan vonis kemarin memang tinggi, tidak sesuai dengan perbuatan. Meskipun dia terbukti, tapi hukumannya itu terlalu tinggi,”kata Ghandi, Rabu (18/8/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Regional
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Regional
Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Regional
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

Regional
Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Regional
Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Regional
Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Regional
Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Regional
Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Regional
Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Regional
Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com