PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Reza Ghasarma (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya sendiri.
Reza yang sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap terhadap Reza Ghasarma.
Baca juga: Diikuti 23 Negara, 3 Tim Mahasiswa Unsri Raih Medali Emas di Malaysia
Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.
Selain itu, Reza dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kuasa Hukum Reza, Gandi Arius membenarkan adanya putusan banding yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Palembang.
Baca juga: Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi
Ghandi mengatakan, permohonan banding mereka diterima karena putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dinilai sangat tinggi, dimana saat itu kliennya divonis selama 8 tahun penjara.
“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan bahwa putusan vonis kemarin memang tinggi, tidak sesuai dengan perbuatan. Meskipun dia terbukti, tapi hukumannya itu terlalu tinggi,”kata Ghandi, Rabu (18/8/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.