MATARAM, KOMPAS.com- Dua pria berinisial AI (29) dan EH (40) warga Sumedang, Jawa Barat, ditangkap oleh Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Komplotan itu ditangkap setelah membobol 17 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah wilayah di NTB.
Baca juga: Curi Motor Milik Teman Sendiri, Pemuda di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara
Sedangkan satu rekan mereka, warga asal Lampung, BS (42), saat ini masih dalam pengejaran.
Para pelaku tersebut diketahui beraksi di NTB dari hari Kamis (20/7/2022) sampai Sabtu (22/7/2022).
Adapun dari catatan kepolisian, para pelaku telah mencuri di 17 mesin ATM yang berbeda-beda di empat kabupaten kota di NTB.
Yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Kota Mataram.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 15 Agustus 2022
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, para pelaku mencuri uang di mesin ATM dengan alat yang sudah dimodifikasi.
Djoko menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengganjal tempat keluarnya uang di mesin ATM tersebut menggunakan alat khusus.
"Pada saat terjadi transaksi itu membuka mesin yang nantinya akan keluar otomatis. Pada saat (mesin) membuka itu diganjal oleh obeng, pintu (mesin) terbuka dan akan diambil oleh alat tongkat yang sudah dimodifikasi," ungkap Djoko, Selasa (16/8/2022).