PURWOREJO, KOMPAS.com - Pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KA yang Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR
Ia menyebut kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan kereta api 15 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Ayep pada keterangan resminya yang diterima pada Selasa (16/8/2022).
Ayel mengatakan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
Pembatalan tiket tersebut dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun. Ia mengatakan KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.
"Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket," katanya.
Ayep berharap, Calon pelanggan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
PT KAI juga menyediakan Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun dan fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.
"Layanan vaksinasi di wilayah Daop 5 Purwokerto saat ini sudah tersedia di Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya dan Klinik Mediska Kutoarjo," katanya.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 11 Agustus: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.