Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni Mulai 17 Juli, Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Kompas.com - 13/07/2022, 11:40 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry akan memperketat aturan syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19 bagi operator dan pengguna jasa di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Pengetatan aturan itu akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022 mendatang berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, pengetatan dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan dan Covid-19.

Baca juga: Stasiun Rangkasbitung Bakal Diperbesar, Kereta Merak Jaya Berpeluang Beroperasi Lagi

"Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan," kata Shelvy melalui keterangan tertulisnya. Rabu (13/7/2022).

Aturan terbaru penyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Selamin wajib menerapkan protokol kesehatan berupa mencuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak selama perjalanan hingga sampai di tempat tujuan, ada aturan baru terkait vaksin.

Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Atau, lanjut Selvy, hasil Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

"Selanjutnya bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Shlevy.

Sedangkan bagi pengguna jasa atau oemumpang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan.

Namun, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Selanjutnya, bagi penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen.

"Sementara itu untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Shelvy.

Aturan sopir truk

Shelvy menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi mobil atau truk logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Pelabuhan Merak dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

"Untuk pengemudi yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam," tambah Shelvy.

Untuk itu, Shelvy menghimbau kepada para penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar segera melakukan vaksinasi.

Baca juga: 8 Remaja Pengadang Truk di Tol Tangerang-Merak Ngaku Ingin Viral

Dalam aturan terbaru tersebut, lanjut Shelvy, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pengawasannya, PT ASDP akan bersama sama dengan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid-19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di Pelabuhan Merak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com