Salin Artikel

Aturan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni Mulai 17 Juli, Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

CILEGON, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry akan memperketat aturan syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19 bagi operator dan pengguna jasa di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Pengetatan aturan itu akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022 mendatang berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, pengetatan dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan dan Covid-19.

"Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan," kata Shelvy melalui keterangan tertulisnya. Rabu (13/7/2022).

Aturan terbaru penyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Selamin wajib menerapkan protokol kesehatan berupa mencuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak selama perjalanan hingga sampai di tempat tujuan, ada aturan baru terkait vaksin.

Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Atau, lanjut Selvy, hasil Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

"Selanjutnya bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Shlevy.

Sedangkan bagi pengguna jasa atau oemumpang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan.

Namun, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Selanjutnya, bagi penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen.

"Sementara itu untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Shelvy.

Aturan sopir truk

Shelvy menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi mobil atau truk logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Pelabuhan Merak dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

"Untuk pengemudi yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam," tambah Shelvy.

Untuk itu, Shelvy menghimbau kepada para penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar segera melakukan vaksinasi.

Dalam aturan terbaru tersebut, lanjut Shelvy, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pengawasannya, PT ASDP akan bersama sama dengan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid-19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di Pelabuhan Merak.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/114037678/aturan-penyeberangan-di-pelabuhan-merak-bakauheni-mulai-17-juli-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke