Diketahui kisah asmara korban dengan pelaku bermula saat pelaku yang merupakan mandor bekerja di sebuah rumah di depan rumah korban.
Selama tiga bulan di tempat itu, korban dan pelaku berkenalan dan menjalin hubungan, hingga kisah cintanya berakhir tragis.
Atas perbuatannya pelaku dijerap Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku ditangkap setelah kabur ke pulau Jawa menuju Desa Gerih, Kabupaten Ngawi Jawa Timur Timur dan dibekuk pada Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Kabur dari Rumah, Pria di Lombok Timur Ditemukan Tewas di Waduk Galian C
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan proses penangkapan pelaku cukup sulit, mengingat pelaku kabur ke luar daerah.
"Kegiatan memburu pelaku yang kami duga sebagai eksekutor dalam peristiwa penemuan mayat yang ada di Gunung Sari, jadi dari 12 hari pemburuan berhasil kita amankan inisial S," ungkap Kadek usai membawa pelaku ke Mapolresta Mataram, Kamis (11/8/2022)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.