LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - M, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga dianiaya oleh seniornya karena hendak keluar dari ekstrakurikuler atau ekskul paskibraka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan itu dari orangtua korban.
Menurutnya, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (8/8/2022).
Baca juga: Guru Honorer di Lombok Tengah Edarkan Narkoba, Mengaku Tergiur Upah Rp 300.000
"Orangtuanya yang melaporkan ke sini atas dugaan kekerasan dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena ini kan anak," kata Redho, Rabu (10/8/2022).
Redho mengatakan, dalam laporan tersebut, korban diduga dianiaya fisik oleh enam orang seniornya yang menegur bahwa keluar dari paskibraka ada tradisi.
"Ada enam katanya seniornya. Disebutkan bahwa kalau keluar dari paskibra itu ada tradisi. Nah, di sini mungkin, ada kesalahpahaman, tradisi fisik itu seperti apa," kata Redho.
Baca juga: Kabur dari Rumah, Pria di Lombok Timur Ditemukan Tewas di Waduk Galian C
Pihaknya akan memanggil pelapor untuk diminati keterangan. Ia mendorong kasus tersebut agar dapat diselesaikan dengan cara mediasi.
"Nanti kita akan panggil korban, dan saksi-saksi kita suruh datang ke sini, nanti kita akan melakukan diversi penyelesaian perkara anak," kata Redho.
Redho menyebut, untuk laporannya, terduga pelaku dilaporkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.