Leo menegaskan, RS dan SDJ terbukti bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibatnya, aset agunan yang diagunkan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna, serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Bank Banten hanya menguasai total dua sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Lima sertifikat bidang tanah lainnya, Bank Banten tidak menguasainya," ujar Leo.
Baca juga: Kejati Banten Usut Perkara Dugaan Korupsi Bank Banten dan Bulog
Kemudian, kata Leo, aset PT HNM berupa 49 unit dump truck ternyata telah ditarik oleh leasing PT Hudaya Maju Mandiri. Bahkan, terungkap fakta bahwa lembaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi Direktur PT HNM.
"Mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termin proyek," jelas Leo.
Dengan demikian, lanjut Leo, Bank Banten tidak dapat melakukan autodebet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya di Bank Banten sekitar Rp 65 miliar," tambah Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.