Salin Artikel

Eks Vice President Bank Banten Tersangka Kasus Kredit Macet Sudah Dipecat sejak 2021

Satyavadin diberhentikan dari jabatannya sebagai Vice President Bank Banten karena telah melanggar aturan perusahaan.

"Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021," tertulis dalam keterangan resmi Bank Banten yang diterima Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Bank Banten tidak menjelaskan alasan pemecatan Satyavadin.

Hanya disebutkan bahwa Bank Banten mendukung upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabatnya.

"Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apa pun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya," tertulis dalam keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar tahun 2017.

Keduanya yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

"Berdasarkan hasil ekspose hari ini dan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-sakai 15 orang, kemudian ditemukan alat bukti. Maka, ditetapkanlah dua orang tersangka (korupsi kredit macet)," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Kamis (4/8/2022).


Leo menegaskan, RS dan SDJ terbukti bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, aset agunan yang diagunkan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna, serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Bank Banten hanya menguasai total dua sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Lima sertifikat bidang tanah lainnya, Bank Banten tidak menguasainya," ujar Leo.

Kemudian, kata Leo, aset PT HNM berupa 49 unit dump truck ternyata telah ditarik oleh leasing PT Hudaya Maju Mandiri. Bahkan, terungkap fakta bahwa lembaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi Direktur PT HNM.

"Mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termin proyek," jelas Leo.

Dengan demikian, lanjut Leo, Bank Banten tidak dapat melakukan autodebet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya di Bank Banten sekitar Rp 65 miliar," tambah Leo.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/112310178/eks-vice-president-bank-banten-tersangka-kasus-kredit-macet-sudah-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke