Ombudsman menemukan, pelayanan ULP Lombok Timur kepada para calo dilakukan di luar jam resmi operasional, pukul 06.00 Wita. Saat itu, Kantor ULP Lombok Timur masih sepi. Para pemohon yang menggunakan jasa calo itu dilayani oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur.
"Pemohon yang mengurus paspor melalui calo dilayani pukul 06.00 pagi, bahkan yang membuka gerbang ULP itu para calo," kata Arya.
Ombudsman NTB juga melihat sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lombok Timur. Mereka bisa menemui petugas secara langsung.
Menurut Arya, para calo mematok tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan satu paspor. Harga itu jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, Rp 350.000 untuk paspor biasa berjumlah 48 halaman.
Ombudsman NTB menilai tindakan itu merusak standar operasional prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.