MATARAM, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah sebagian temuan Ombudsman NTB terkait dugaan malaadministrasi di kantor Unit Layanan Paspor di Kabupaten Lombok Timur.
Plt Humas Kantor Imigrasi Mataram Made Surya menjelaskan sejumlah catatan terkait temuan Ombudsman NTB.
Baca juga: Praktik Percaloan di ULP Lombok Timur, Ombudsman NTB: Membuka Ruang bagi Pekerja Migran Ilegal
Menurut Made, pelayanan pembuatan paspor di ULP Lombok Timur tetap dilakukan sesuai prosedur, seperti pemotretan pemohon, pengecapan sidik jari, hingga wawancara.
"Pada kesempatan kali ini dapat saya sampaikan bahwa untuk pelayanan paspor untuk dokumen perjalanan Republik Indonesia, di manapun atau baik di ULP atau di seluruh Indonesia itu wajib pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara," kata Made, Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, terkait pelayanan paspor yang berpotensi membuka peluang bagi pekerja migran Indonesia ilegal, Made menegaskan, hal itu bukan ranah Imigrasi.
"Poin soal visa umrah dan berkunjung dapat kami klarifikasi, bahwa pembuatan visa itu bukan domain dari kantor imigrasi atau direktorat jenderal imigrasi," kata Made.
"Pembuatan visa itu domain kedutaan negara yang dituju. Jadi domain yang membuat visa itu adalah Kedutaan Arab Saudi, itu tidak ada sangkut pautnya dengan kami kantor imigrasi," jelas Made.
Made menjelaskan, biaya pembuatan paspor biasa di Imigrasi yakni Rp 350.000 dan paspor elektronik senilai Rp 650.000. Biaya itu dibayar lewat bank, Indomaret, dan Pos Indonesia.
Made menegaskan, Imigrasi akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Jika ditemukan anggota pegawai kami melakukan pelanggan akan ditindak, sesuai aturan yang berlaku," ungkap Made.
Baca juga: Dugaan Praktik Percaloan di ULP Lombok Timur, Kantor Imigrasi Lakukan Sidak
Made menjelaskan, petugas telah melakukan sidak di ULP Lombok Timur pada Rabu pagi. Sidak itu berkaitan dengan temuan Ombudsman NTB soal malaadministrasi pelayanan paspor di Lombok Timur.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kasus malaadministrasi di lingkungan Unit Layanan Paspor (ULP) di Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan investigasi Ombudsman NTB selama Juni hingga Juli 2022, terdapat praktik percaloan di ULP Lombok Timur.
Pemohon yang mengurus dokumen lewat calo mendapat perlakuan berbeda dengan warga yang mengurus paspor secara mandiri.
"ULP memberikan layanan secara berbeda perlakukan kepada pemohon yang melalui calo, yang mana pemohon melalui calo tidak perlu antre dapat langsung dilakukan pengambilan foto, sidik jari tanpa melalui wawancara," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna, Selasa (2/8/2022).