Menurut Sovia, setelah dicaci-maki dan dilempari, saksi langsung pergi ke rumah korban dan melaporkan hal tersebut kepada orangtua korban.
Selanjutnya orangtua korban langsung mendatangi kantor Polsek Leihitu Barat untuk melaporkan perbuatan pelaku terhadap putrinya.
“Setelah dilaporkan, anggota langsung menjemput pelaku di rumahnya, setelah itu pelaku ditahan,” ujarnya.
Baca juga: Swalayan Modern Dinilai Ancam Koperasi di Ambon, Pj Wali Kota: Ini Kenyataan...
Sovia menambahkan, kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di rutan Ambon,” katanya.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo membenarkan kejadian tersebut.
"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.