Salin Artikel

Kakek di Maluku Tengah Cabuli Bocah 6 Tahun di Pantai

Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Sovia Alfons mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan AS saat korban baru saja buang air di pantai dusun tersebut, Minggu (31/7/2022).

“Korban ini dicabuli di pantai setelah buang air, pelakunya AS kini sudah ditahan,” kata Sovia kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Sovia menjelaskan, awalnya korban pergi buang air bersama seorang warga dusun berinisial A (48) di pantai.

Setelah itu A memilih kembali lebih dulu ke rumahnya. Di tengah perjalanan pulang A berpapasan dengan pelaku di jalan.

“Saat pulang saksi A berpapasan dengan pelaku di jalan, saksi mengira saat itu pelaku ini juga mau buang air,” ujarnya.

Saat itu saksi sempat melihat ke belakang, ternyata pelaku telah mencabuli korban.

Saksi kemudian meneriaki pelaku agar ia menghentikan perbuatan tidak senonoh itu.

“Tapi pelaku ini malah mencaci maki saksi dan melemparinya dengan batu,” ujarnya.


Menurut Sovia, setelah dicaci-maki dan dilempari, saksi langsung pergi ke rumah korban dan melaporkan hal tersebut kepada orangtua korban.

Selanjutnya orangtua korban langsung mendatangi kantor Polsek Leihitu Barat untuk melaporkan perbuatan pelaku terhadap putrinya.

“Setelah dilaporkan, anggota langsung menjemput pelaku di rumahnya, setelah itu pelaku ditahan,” ujarnya.

Sovia menambahkan, kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Pelaku sekarang sudah ditahan di rutan Ambon,” katanya.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo membenarkan kejadian tersebut.

"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/151904278/kakek-di-maluku-tengah-cabuli-bocah-6-tahun-di-pantai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke