Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat

Kompas.com - 02/08/2022, 08:27 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Brigadir Polisi YS oknum polisi cabul yang berdinas di Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman tegas ini dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Polda Gorontalo.

Baca juga: Polisi di Gorontalo Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kini Ditahan

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, sidang yang digelar pada Jumat (29/7/2022) tersebut telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigpol YS atas pelanggaran susila terhadap 3 orang anak di bawah umur.

“Hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri yang dilaksanakan pada Jumat terhadap Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri,” kata Wahyu Tri Cahyono, Senin (1/8/2022).

Wahyu Tri Cahyono juga menjelaskan Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi kode etik terhadap Brigpol YS yang dianggap melakukan perbuatan tercela dengan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Dipecat

Atas putusan ini, Wahyu Tri Cahyono juga mengatakan hak Brigpol YS tetap diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh yang bersangkutan.

“Nanti akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa , mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya,” tambah Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu menegaskan Polda Gorontalo sangat memperhatikan kasus ini, sejak masuk laporan kasus asusila ini menjadi perhatian serius Kapolda dan memerintahkan untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

“Sudah menjadi komitmen Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi kode etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022, Brigpol YS   dapat dipecat (PTDH) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Wahyu.

Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo diketuai oleh Ps Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof)  Bidpropam Kompol Vondy S Mawitjere didampingi  Ps Kabagbinopsnal Dit Binmas Kompol Heriyanto Gobel selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan Kasipasdal Subdit Dalmas Dit Samapta Kompol Amner B Purba.

Sebelumnya diberitakan oknum polisi atas nama Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022).

Atas perbuatan ini, Brigpol YS harus berususan dengan Bidpropam maupun Ditreskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com