SORONG, KOMPAS.com - Bripka ARR, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat, dipecat karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangan mengatakan, keputusan pemberhentian secara tidak hormat ini tidak diambil dalam waktu yang singkat.
Menurutnya, kasus pencabulan oleh anggota polisi itu terjadi pada tiga tahun yang lalu. Kasus itu sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Perwira Polisi di Polres Sorong Kota Terjerat Narkoba, Kapolda: Ada 12 Anggota Lain Diperiksa
"Kepada seluruh anggota, ini perilaku yang tidak baik, tolong saling mengingatkan. Kemarin ada permasalahan, kita ini Polri punya aturan hukum," ujar Johannes di Polres Sorong Kota, Kamis (28/7/2022).
"Saya sangat sedih anggota bermasalah. Kalian harus bertanggung jawab dengan tugas-tugas kalian, kendalikan diri, kendalikan emosi, pikirkan keluarga kita, mau jadi apa seperti teman kita di depan Bripka ARR. Saya jujur sangat sedih," imbuhnya.
Baca juga: 6 Terdakwa Pembakaran Double O Sorong Jalani Sidang Perdana
Johannes mengaku sangat sedih. Sebab, belum lama ini, Kepala Bagian Perencanaan Polres Sorong Kota, Kompol CB ditangkap karena kasus narkoba. Kompol CB ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Papua Barat.
Ia pun berharap, tak ada kasus lagi yang melibatkan anggota Polres Sorong Kota.
"Kepada para perwira, ingatkan kepada seluruh anggotanya, kalian semua sudah dibina, sudah tahu mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang harus kita buat, mana yang harus kita lakukan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.