Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Gorontalo Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kini Ditahan

Kompas.com - 21/07/2022, 16:25 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang polisi berisial YS saat ini tengah meringkuk dalam tahanan khusus Polda Gorontalo akibat melakukan kasus kejahatan susila terhadap 3 anak di bawah umur.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pelaku persetubuhan dan pencabulan ini berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

“Saat ini Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Brigpol YS, anggota Polsek Tolangohula,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi Yakin Ada Temuan Baru dari Reka Ulang

Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kronologi kasus ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Minggu malam (10/7/2022).

“Laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolda dengan memerintahkan Kepala Bidang Propam dan Direktur Reskrimum untuk memproses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” ungkap Wahyu Tri Cahyono.

Pada Senin keesokan harinya, setelah laporan diterima, pelaku Brigpol YS langsung ditangkap aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.

Penangkapan cepat ini dilakukan untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik dan Brigpol YS langsung dijebloskan dalam tempat khusus Propam.

Bersamaan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian ini, Polda Gorontalo juga melakukan proses penyidikan pidana umum yang dilakukan Brigpol YS.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,4 Kg Sabu dari Malaysia, Masuk Lewat Jalur Laut

Pada hari Selasa, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.

“Kapolda Gorontalo tidak akan menolerir perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS,” tutur Wahyu Tri Cahyono.

Kepada masyarakat Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menyatakan permintaan maaf atas kejadian ini.

Ia menegaskan perbuatan yang dilakukan Brigpol YS telah melanggar nilai etika kepolisian dan Kapolda secara tegas akan berikan sanksi paling berat.

Brigpol YS akan menerima 2 sanksi berat, yaitu sanksi terkait pelanggaran kode etik dan sanksi pidana umum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Dalam Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri, perbuatan yang dilakukan Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.

“Perbuatan Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selain itu proses penyidikan tindak pidana juga jalan,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com