Salin Artikel

Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat

GORONTALO, KOMPAS.com – Brigadir Polisi YS oknum polisi cabul yang berdinas di Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman tegas ini dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Polda Gorontalo.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, sidang yang digelar pada Jumat (29/7/2022) tersebut telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigpol YS atas pelanggaran susila terhadap 3 orang anak di bawah umur.

“Hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri yang dilaksanakan pada Jumat terhadap Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri,” kata Wahyu Tri Cahyono, Senin (1/8/2022).

Wahyu Tri Cahyono juga menjelaskan Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi kode etik terhadap Brigpol YS yang dianggap melakukan perbuatan tercela dengan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Atas putusan ini, Wahyu Tri Cahyono juga mengatakan hak Brigpol YS tetap diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh yang bersangkutan.

“Nanti akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa , mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya,” tambah Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu menegaskan Polda Gorontalo sangat memperhatikan kasus ini, sejak masuk laporan kasus asusila ini menjadi perhatian serius Kapolda dan memerintahkan untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

“Sudah menjadi komitmen Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi kode etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022, Brigpol YS   dapat dipecat (PTDH) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Wahyu.

Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo diketuai oleh Ps Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof)  Bidpropam Kompol Vondy S Mawitjere didampingi  Ps Kabagbinopsnal Dit Binmas Kompol Heriyanto Gobel selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan Kasipasdal Subdit Dalmas Dit Samapta Kompol Amner B Purba.

Sebelumnya diberitakan oknum polisi atas nama Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022).

Atas perbuatan ini, Brigpol YS harus berususan dengan Bidpropam maupun Ditreskrimum.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/082728778/polisi-gorontalo-yang-cabuli-3-anak-di-bawah-umur-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke