Oleh karena itu, Azas meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengedukasi masyarakat supaya tak lagi menaiki odong-odong.
"Harus ada edukasi ke masyarakat soal itu. Edukasi masih kurang. Maka, saya berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bisa menegaskan bahwa odong-odong bukan alat transportasi. Jika itu terwujud, pemda bersama polisi bersiap menertibkan," ungkapnya.
Azas menambahkan, dirinya sepakat dengan langkah polisi di sejumlah daerah yang mulai melarang operasional odong-odong.
Ia berharap langkah tersebut bisa diikuti kepolisian di daerah lain.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?
Terkait pelarangan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, ada sejumlah alasan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.
“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” tuturnya, Rabu (27/7/2022).
Belny menyampaikan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya bukan di jalan raya karena tak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.
Baca juga: Sederet Tragedi Odong-odong Maut, Saat Wisata Berubah Duka...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.