KOMPAS.com - Odong-odong di sejumlah daerah mulai dilarang beroperasi di jalan raya.
Apalagi, pada Selasa (26/7/2022), terjadi kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong. Odong-odong yang membabawa 31 penumpang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa itu menewaskan 10 orang yang beberapa di antaranya anak-anak.
Buntut kejadian tersebut, kepolisian di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Banten; dan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melarang operasional odong-odong di jalan raya.
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Menyoal hal itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Azas mengatakan, odong-odong bukan kendaraaan bermotor yang sah beroperasi di jalan raya. Soalnya, odong-odong tidak memiliki SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).
"Odong-odong itu enggak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga enggak boleh beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Dia berpandangan, odong-odong tidak mempunyai standar keamanan disebabkan tidak pernah mengikuti uji KIR.
"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Ini bahaya," ucapnya.
Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata
Oleh karena itu, Azas meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengedukasi masyarakat supaya tak lagi menaiki odong-odong.
"Harus ada edukasi ke masyarakat soal itu. Edukasi masih kurang. Maka, saya berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bisa menegaskan bahwa odong-odong bukan alat transportasi. Jika itu terwujud, pemda bersama polisi bersiap menertibkan," ungkapnya.
Azas menambahkan, dirinya sepakat dengan langkah polisi di sejumlah daerah yang mulai melarang operasional odong-odong.
Ia berharap langkah tersebut bisa diikuti kepolisian di daerah lain.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?
Terkait pelarangan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, ada sejumlah alasan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.
“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” tuturnya, Rabu (27/7/2022).
Belny menyampaikan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya bukan di jalan raya karena tak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.
Baca juga: Sederet Tragedi Odong-odong Maut, Saat Wisata Berubah Duka...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.